<p>Abstrak: Keadilan Pasar dalam Hukum dan Etika Ekonomi Islam: Studi tentang Peraturan Pasar Modern dan Tradisional di Indonesia. Studi ini dilatarbelakangi kondisi pasar yang tidak adil berupa ketersingkiran pasar tradisional di Indonesia disebabkan persaingan yang tidak seimbang dengan pasar modern. Tulisan ini berusaha menemukan formulasi hukum yang adil untuk menjaga keberadaan pasar kecil. Untuk menemukan formulasi hukum tersebut, penulis akan membahas pengaturan pasar dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, menganalisa serta menemukan hal yang harus dioptimalisasikan untuk membuat pengaturan pasar yang adil dalam perspektif hukum Islam. Studi ini mengajukan paradigma bahwa pasar bukan hanya sebagai institusi bisnis tetapi juga insitusi ibadah dan sosial berdasarkan persaudaraan yang mengharuskan saling menghormati, saling bertanggungjawab. Terdapat preskriptif hukum untuk menjaga keberadaan pasar tradisional di Indonesia, yakni mengoptimalkan konsep kepemilikan pasar sebagai bentuk kepemilikan umum dan mengoptimalkan regulasi kerjasama antara pasar tradisional dan modern berdasarkan doktrin hukum ekonomi Islam.</p><p><br />Abstract: This study has been motivated by unfair market conditions in the form of marginalization of traditional markets in Indonesia due to unequal competition with the modern market. This article tries to find a fair legal formulation to maintain the existence of a small market (traditional). To find the legal formulation, the author attempts to discuss market regulation in Indonesian legislation, analyzed and found it to be optimized to create a fair market arrangements in the perspective of Islamic law. This study propose a paradigm that the market functions not only as an business institution but also as religious and social institutions based on brotherhood which requires mutual respect and responsibility. There are prescriptive law to maintain the existence of traditional markets in Indonesia, which optimizes the concept of ownership as a form of common ownership and optimize the regulation of cooperation between the traditional and the modern market economy based on the doctrine of Islamic law.</p><p><br />Keywords:Islamic business ethics, modern and traditional market, monopoly</p>
Read full abstract