Penelitian ini berangkat dari kesalahan berpikir bahwa hakim dilekati wewenang untuk menerapkan hukum secara presisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun dalam konseptual filsafat hukum, hakim tidak seharusnya hanya sekedar menjadi corong undang-undang. Namun ketika terdapat atauran yang tidak jelas dan berpotensi menciderai nilai keadilan dalam masyarakat maka sudah seyogianya hakim menggali nilai keadilan dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan basis teoritik doctrinal research dan pendekatan konseptual, untuk dapat menjawab pertanyaan “Bagaimana hukum memberi kewenangan pada kekuasaan negara, khususnya kekuasaan kehakiman?” Pertama, penelitian ini mengulas terkait wewenang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Hal tersebut dilakukan dengan menganalisis konseptual kekuasaan dan wewenang, serta kerangka normatif wewenang hakim dan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Pada bagian selanjutnya penulis meninjau nilai moralitas dan keadilan kekuasaan kehakiman dalam perspektif filsafat. Dengan menghasilkan jawaban bahwa sebuah hukum dan putusan tanpa moralitas tidak akan mampu merfleksikan nilai keadilan.
- Home
- Search
Sort by