Abstract
Era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi memudahkan pergerakan Orang Asing, termasuk di Indonesia. Perubahan pasca-reformasi memengaruhi hak asasi manusia, memperbolehkan WNI bepergian ke luar negeri. Namun, hal ini juga meningkatkan risiko Tindak Pidana Transnasional, khususnya di kawasan perbatasan yang strategis seperti Papua. Strategi efektif untuk meningkatkan pengawasan di kawasan perbatasan Indonesia guna mencegah tindak pidana transnasional dan mengamankan kedaulatan negara menjadi penting. Langkah-langkah pengawasan di kawasan perbatasan Indonesia, terutama di Papua, perlu diteliti untuk mengatasi potensi tindak pidana transnasional dan mempertahankan kedaulatan negara. Kawasan perbatasan Indonesia, terutama dengan Papua Nugini, merupakan kawasan strategis dengan kerawanan tinggi terhadap keamanan. Jalur tikus yang banyak ditemukan di perbatasan menambah risiko pelanggaran kedaulatan dan keamanan. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk mengatasi ancaman ini. Kerjasama antarnegara di kawasan perbatasan juga penting untuk mencegah tindak pidana transnasional. Pengembangan infrastruktur dan teknologi pengawasan di perbatasan diperlukan untuk menutup jalur tikus dan mengamankan wilayah strategis tersebut. Peningkatan pengawasan di kawasan perbatasan dapat mencegah tindak pidana transnasional, melindungi kedaulatan, dan memperkuat keamanan nasional. Kolaborasi internasional dan penguatan hukum perlu ditingkatkan. Saran untuk penanganan masalah ini termasuk memperkuat kerjasama bilateral, meningkatkan kegiatan intelijen dan patroli, serta memperbaharui peraturan dan kebijakan terkait pengawasan perbatasan.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.