Sort by
Hukum Dan Hak Asasi Manusia: Membangun Fondasi Kehidupan Yang Adil

Pondasi kehidupan yang adil memerlukan penegakan hukum yang setara dan perlindungan hak asasi manusia yang konsisten. Undang-undang seperti Undang-Undang Dasar (1945) dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia di Indonesia (1999) menjadi landasan hukum untuk melindungi hak-hak individu dan menjamin keadilan di berbagai bidang kehidupan. Membangun kehidupan yang adil memerlukan penegakan hukum yang setara dan perlindungan hak asasi manusia yang konsisten. Undang-undang seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Tahun 1999 memberi kan landasan hukum untuk melindungi hak-hak individu dan menjamin keadilan dalam berbagai bidang kehidupan. menciptakan landasan bagi kehidupan yang berkeadilan memerlukan komitmen yang kuat terhadap penerapan hukum yang adil dan perlindungan hak asasi manusia. Artikel ini mengeksplorasi kompleksitas perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam konteks konflik keamanan nasional dan kepentingan ekonomi. Fokus utamanya adalah pada tantangan yang muncul ketika kebijakan keamanan dan pembangunan ekonomi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya di Indonesia. Dan menekankan perlunya pendekatan yang seimbang dan holistik dalam menangani permasalahan kompleks ini guna menjamin perlindungan hak-hak individu dan pembangunan ekonomi berkelanjutan dalam situasi konflik.

Open Access
Relevant
Mengurai Isu-Isu Privasi: Peran Hukum Dalam Melindungi Data dan Identitas Pribadi

Setiap orang harus memiliki data pribadi. Data pribadi merupakan sesuatu yang penting dan melekat pada setiap orang. Data pribadi merupakan sesuatu yang bersifat sensitif. Data pribadi adalah sesuatu yang harus dilindungi karna sejatinya merupakan hak privasi setiap orang. Hak privasi merupakan sebuah hak konstitusional pada warga negara yang sudah diatur dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak konstitusional merupakan kewajiban dari suatu negara terhadap warga negaranya. Tujuan dan fokus dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hakekat dari perlindungan hukum tentang data pribadi seseorang sebagai hak privasi dan bentuk sebuah perlindungan hukum data pribadi sebagai hak privasi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan conseptual approach. Hasil dari penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi sebagai privasi di Indonesia saat ini dngan menerapkan beberapa pasal yang tersirat mengatur mengenai data pribadi. Indonesia belum mempunyai peraturan perundang – undangan yang menjadi sebuah dasar hukum perlindungan terhadap data pribadi seseorang. Maka dari itu, dalam perlindungan hukum data pribadi, Indonesia mengalami kekosongan norma sehingga tidak dapat secara kurang maksimal melindungi data pribadi warga negara. Peneliti berpendapat bahwa agar dibentuk sebuah lembaga tersendiri yang dapat menangani secara khusus dan manjadi masukan dalam RUU Perlindungan data pribadi dan perlu di perbaharui lagi untuk RUU Perlindungan Data Pribadi.

Open Access
Relevant
Pertautan Kebijakan Imigrasi dan Hukum Serta Tantangan Dalam Penegakannya di Perbatasan Indonesia – Papua Nugini

Era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi memudahkan pergerakan Orang Asing, termasuk di Indonesia. Perubahan pasca-reformasi memengaruhi hak asasi manusia, memperbolehkan WNI bepergian ke luar negeri. Namun, hal ini juga meningkatkan risiko Tindak Pidana Transnasional, khususnya di kawasan perbatasan yang strategis seperti Papua. Strategi efektif untuk meningkatkan pengawasan di kawasan perbatasan Indonesia guna mencegah tindak pidana transnasional dan mengamankan kedaulatan negara menjadi penting. Langkah-langkah pengawasan di kawasan perbatasan Indonesia, terutama di Papua, perlu diteliti untuk mengatasi potensi tindak pidana transnasional dan mempertahankan kedaulatan negara. Kawasan perbatasan Indonesia, terutama dengan Papua Nugini, merupakan kawasan strategis dengan kerawanan tinggi terhadap keamanan. Jalur tikus yang banyak ditemukan di perbatasan menambah risiko pelanggaran kedaulatan dan keamanan. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk mengatasi ancaman ini. Kerjasama antarnegara di kawasan perbatasan juga penting untuk mencegah tindak pidana transnasional. Pengembangan infrastruktur dan teknologi pengawasan di perbatasan diperlukan untuk menutup jalur tikus dan mengamankan wilayah strategis tersebut. Peningkatan pengawasan di kawasan perbatasan dapat mencegah tindak pidana transnasional, melindungi kedaulatan, dan memperkuat keamanan nasional. Kolaborasi internasional dan penguatan hukum perlu ditingkatkan. Saran untuk penanganan masalah ini termasuk memperkuat kerjasama bilateral, meningkatkan kegiatan intelijen dan patroli, serta memperbaharui peraturan dan kebijakan terkait pengawasan perbatasan.

Open Access
Relevant
Pemahaman Hakim dan Tafsir Hukum: Perspektif Filsafat Hukum

Untuk mencapai cita-cita hukum yang diharapkan oleh masyarakat yang pluaralis, dipandang penting oleh seorang hakim untuk dapat membaca konteks hukum dari perspektif teks undang-undang ataupun membaca hukum dalam konteks niat legislator sebagai pembentuk undang-undang. Tujuan hukum yang merupakan salah satu inti dibentuknya suatu hukum tidak akan tercapai jika hakim sebagai pihak yang memutuskan tidak memiliki pemahaman yang kuat dan tidak memiliki keseragaman tentang aspek-aspek yang berkontribusi dalam pengambilan suatu keputusan hukum. Pemahaman dan tafsir hukum dari seorang hakim dari perspektif filsafat hukum mencakup berbagai konsep dan teori yang mempengaruhi cara pandang hukum untuk dipahami dan diterapkan. Hal ini tentunya sangat berdampak dalam proses pengambilan putusan, pemahaman hakim tentang objek hukum yang dihadapi akan memiliki beragam pandangan oleh beberapa hakim sesuai dengan pemahaman dan tafsir hukum yang dimiliki oleh masing masing hakim tersebut. Beberapa faktor seperti sistem hukum tertentu, filsafat yang dianut, pengalaman, latar belakang hukum, nilai etika pribadi, metode interpretasi hukum serta preceden menjadikan para hakim memiliki perspektif yang berbeda terhadap objek hukum yang harus diputuskan. Perbedaan ini menjadikan terjadinya pluralitas interpretasi hukum yang membawa ke dalam perdebatan mana yang paling benar sehingga menjadi bagian integral dalam sistem hukum. Oleh sebab itu untuk menghasilkan putusan-putusan yang berkwalitas dalam masyarakat, dipandang perlu seorang hakim memiliki landasan kuat tentang filsafat hukum dalam upaya menciptakan keseimbangan antara stabilitas hukum dan kemampuan sistem untuk dapat beradaptasi dengan perkembangan nilai nilai yang berlaku dalam masyarakat.

Open Access
Relevant
Pemanfaatan Hukum sebagai Sarana untuk Mencapai Keadilan Sosial

Indonesia adalah negara hukum yang mempunyai hukum sebagai Panglima untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Hukum yang adil dimana hukum harus menjadi panglima, seperti di ubi societas ibi ius, dimana ada masyarakat, selalu terdengar dalam diskusi hukum. Sebagai sebuah bangsa dan sebagai individu, hukum memandu perilaku. Keadilan yang sah berarti keseimbangan, kesetaraan, dan keadilan bagi semua. Tidak peduli ras, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, atau status sosial, setiap orang mempunyai hak hukum yang sama dan diperlakukan secara adil. Keadilan hukum mempunyai banyak segi. Pertama, tidak ada seorang pun yang didiskriminasi atau diberi keuntungan yang tidak adil. Kedua, setiap orang mempunyai hak atas perlindungan hukum dan pembelaan pengadilan yang setara. Ketiga, hakim dan penegak hukum harus bertindak tidak memihak. berdasarkan bukti yang sah dan proses yang adil. Hukum Indonesia yang demokratis menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Penegakan hukum suatu negara hukum harus profesional, proporsional, baik, adil, dan bijaksana agar dapat memenuhi kemaslahatan, kebaikan, dan kesetaraan hukum. Negara demokrasi mengutamakan keadilan hukum untuk mewujudkan negara hukum yang memberikan rasa keadilan kepada setiap warga negara dengan peraturan yang ditegakkan secara berkala, menghasilkan hukum yang baik dan berkualitas untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia sebagai pemegang kekuasaan dan kedaulatan.

Open Access
Relevant
Mengurai Pemahaman Hukum: Perspektif Positivisme dan Hukum Alam dalam Konteks Modern

Perspektif positivisme hukum merupakan aliran filsafat yang memandang pemisahan secara tegas hukum dan moral, yang tidak berkaitan dengan metafisika yaitu pengetahuan yang benar berdasarkan pengalaman. Menurut Austin mengartikan ilmu hukum (jurisprudence) sebagai teori hukum positif yang otonom dan dapat mencukupi dirinya sendiri. Ilmu hukum hanyalah untuk menganalisa unsur-unsur yang secara nyata ada dari sistem hukum modern. Perspektif positivisme hukum berdeda dengan perspektif hukum alam, yaitu pandangan positivisme dalam tatanan hukum yang berlaku bukan karena berdasarkan sosial, jiwa dalam suatu tatanan masyarakat dan bukan berdasarkan hukum alam, akan tetapi bentuk postivisme berdasarkan dari otoritas yang berwenang. Sesuai dengan perkembangan penerapan sistem hukum disuatu negara, maka positivisme hukum mulai dianalisa pada era modern dimulai abad kesembilan belas. Dengan analisa mendalam tentang sistematis dan klasifikasi bahan prinsip-prinsip analisa hukum. Positivisme mendapatkan modifikasi dengan adanya pemisahan yang tegas kewenangan hukum berdasarkan hukum positif dan aturan moral yang membentuk kerangka pada peraturan-peraturan. Ciri-ciriyang ada pada sistem modern, merupakan sistem hukum sebagai akibat adanya tatanan sosial masyarakat dan perkembangannya, dipengaruhi oleh paradigma positivisme dalam ilmu pengetahuan alam dan dalam teori maupun praktik hukum dapat dikonstruksikan (dikelola secara netral, tidak berpihak, impersonal dan objektif), bersifat rasional dan menciptakan kondisi stabil dan prediktif. Sehingga perspektif positivisme sebagai kewenangan otoritas negara hukum alam yang tetap berlaku di atas hukum positif.

Open Access
Relevant