Abstract

Limbah kegiatan penambangan liar yang tidak diolah dahulu akan mengakibatkan pencemaran badan air sehingga berdampak pada kualitas air. Mengatasi permasalahan air menjadi kebutuhan segera dan memerlukan kajian dari berbagai penelitian sebagai solusi menghasilkan kebijakan yang sejalan SDGs (Sustainable Development Goals.) Sungai Barito menunjukkan keadaan kurang menunjang sebagai sumber air baku air minum, parameter fisik air seperti pH dan TSS masih di bawah baku mutu kelas II (salah satu peruntukkan kegiatan pertanian), tetapi belum ada data parameter Merkuri, Arsen, Kadmium, Nikel, Seng, Tembaga, Timbal dan Kromium heksavalen yang menunjukkan dampak merugikan dari pertambangan emas skala kecil. Sehingga perlu dilakukan penelitian kualitas air Sungai Barito Kabupaten Murung Raya. Tujuan Penelitian untuk menganalisa kualitas air sungai dan status pencemaran dampak dari pertambangan emas di aliran sungai Barito Kabupaten Murung Raya. Jenis penelitian deskriptif kuantitatif, sampel air sungai diambil dari 4 lokasi berdasarkan parameter Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 202 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Kegiatan Penambangan Bijih Emas/Tembaga, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode STORET untuk status kualitas air berdasarkan PP no.22 tahun 2021. Hasil analisis kualitas air aliran sungai Barito Kabupaten Murung Raya dari kadar Timbal, TSS, Seng melebihi baku mutu air kelas II PP No. 22 Tahun 2021 pada 4 titik pantau. Status pencemaran air aliran sungai Barito Kabupaten Murung Raya hasil Metode STORET rata-rata skor -43,5 kondisi tercemar berat. Kesimpulan hasil studi menunjukkan kondisi air sungai aliran sungai Barito Kabupaten Murung Raya mengalami pencemaran dan tidak memenuhi baku mutu air kelas II salah satunya untuk kegiatan pertanian.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call