Abstract

Al qur’an mambahas soal pernikahan secara rinci dalam banyak ayat. Kurang lebih terdapat 104 ayat, baik dengan menggunakan kosa kata nikah yang terulang sebanyak 23 kali, maupun kata zauwj yang ditemui berulang sebanyak 80 kali. Kajian mendalam terhadap keseluruhan ayat perkawinan tersebut menyimpulkan pada 5 prinsip perkawinan. Pertama, prinsip mawaddah wa rahmah. Kedua, prinsip monogami. Ketiga, prinsip Mu‘āsyarah bil-Ma‘rūf (pergaulan dengan sopan santun). Keempat, prinsip Saling Melengkapi dan Melindungi, baik dalam relasi seksual maupun relasi kemanusiaan. Kelima, prinsip memilih jodoh, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Masyarakat memandang bahwa perempuan tidak mempunyai hak penuh dalam masalah perkawinan sehingga apabila memilih jodoh maka harus dipilihkan orang tua. Memilih jodoh yang merupakan salah satu prinsip perkawinan sering kali berbenturan dengan adanya hak ijbar yang dimiliki oleh walinya. Inilah yang kemudian menjadi sorotan, bahwa dalam Islam hak perempuan dalam menentukan pasangan merupakan hak penuh orang tuanya dan tidak memiliki hak dalam menentukan pilihan jodoh atau pasangan. Wacana yang berkembang sampai saat ini bahwa wali mujbir ialah orang tua yang memaksa anaknya untuk menikah dengan pilihan dari orang tuanya atau lebih dikenal dengan istilah ‘’kawin paksa’’. Tulisan ini merangkum secara tuntas pemikiran KH. Husein Muhammad tentang hak Ijbar. Pemikiran KH. Husein Muhammad tentang hak Ijbar berusaha mengambil jalan tengah di antara perbedaan pandangan antar madzhab dengan tetap menjadikan pertimbangan sebuah kemaslahatan sebagai titik utama.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call