Abstract
Domestic violence against women is an extraordinary crime against humanity. The number of victims of violence is women, who are always an outlet for perpetrators to commit crimes. Moreover, the fact that often occurs in reporting cases of domestic violence is that the types of violence that often occur are physical and household neglect, with economic causes and infidelity being the most significant causes. In addition, every year, violence against women in the household occurs erratically. The research method used in this research is empirical juridical, namely, judiciously reviewing the laws, regulations, and prohibitions regarding domestic violence. Empirically, seeing the reality that is around is not by the law on the Elimination of Domestic Violence. In addition, literature studies were conducted using books and journals. The result of the research is that the role of the victim in the occurrence of the Crime of Violence against Women in the Household often occurs by looking at the circumstances or situations of the victim who consciously or unconsciously has done something that provoked the perpetrator to commit a crime. In addition, the case occurs not because of the perpetrator alone but because the victim also took part in being the cause, but not entirely because it returns to the perpetrator how the perpetrator holds his anger not to commit violence against his partner. Therefore, it was the role of the victim through verbal violence or prior debate that led to the violent case that happened to him so that the victim does not realize that what he did was the trigger for the case of domestic violence. Kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan merupakan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa. Banyaknya korban kekerasan adalah perempuan yang selalu menjadi pelampiasan pelaku untuk melakukan kejahatan. Apalagi fakta yang sering terjadi dalam pelaporan kasus KDRT adalah jenis kekerasan yang sering terjadi adalah kekerasan fisik dan penelantaran rumah tangga, dengan penyebab ekonomi dan perselingkuhan menjadi penyebab yang paling signifikan. Selain itu, setiap tahunnya, kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga terjadi tidak menentu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu mengkaji secara yuridis peraturan perundang-undangan dan larangan-larangan mengenai kekerasan dalam rumah tangga. Secara empiris, melihat kenyataan yang ada di sekitar tidak sesuai dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selain itu, studi kepustakaan dilakukan dengan menggunakan buku-buku dan jurnal. Hasil dari penelitian ini adalah peran korban dalam terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga sering terjadi dengan melihat keadaan atau situasi korban yang secara sadar atau tidak sadar telah melakukan sesuatu yang memancing pelaku untuk melakukan tindak pidana. Selain itu, kasus tersebut terjadi bukan karena pelaku semata melainkan karena korban juga turut andil menjadi penyebabnya, namun tidak sepenuhnya karena kembali lagi kepada pelaku bagaimana pelaku menahan amarahnya untuk tidak melakukan kekerasan terhadap pasangannya. Oleh karena itu, peran korban melalui kekerasan verbal atau perdebatan sebelumnya lah yang menyebabkan terjadinya kasus kekerasan yang menimpanya sehingga korban tidak menyadari bahwa apa yang dilakukannya adalah pemicu terjadinya kasus KDRT.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.