Abstract

Anak sudah mulai menjadi pusat perhatian dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, baik anak korban, anak saksi maupun anak pelaku tindak pidana. Perhatian ini bisa dilihat dengan perubahan paradigma terhadap penangan kasus anak dalam beberapa undang-undang yang terkait. Namun, masalah ditemukan ketika pelaku dan korbannya adalah sama-sama anak. Masalah tersebut adalah dengan adanya benturan kepentingan. Dengan demikian diperlukan kompromi untuk menyelesaikan benturan kepentingan tersebut. Oleh karenanya penulis angkat masalah restitusi yang dapat menjadi jalan penyelesaian masalah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengkaji putusan yang ada di Pengadilan Probolinggo, data tersebut kemudian diperkuat dengan wawancara terjadap hakim di Pengadilan Negeri Probolinggo. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat benturan kepentinga, dimana kepentingan anak korban adalah pemberatan hukuman terhadap pelaku, dan kepentingan anak pelaku ada keringanan hukuman. Pada spergemuluan kepentingan tersebut dimenangkan oleh anak pelaku, sebab dalam beberapa putusan hukumannya diringankan. Dan jalan keluar agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan adalah dengan menetapkan restitusi dalam klausul putusan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call