Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk melihat peran Indonesia dalam menyelesaikan ketegangan di Laut Cina Selatan. Peran Indonesia ditunjukkan melalui implementasi Doktrin Natalegawa atau Dynamic Equilibrium. Doktrin tersebut menitikberatkan pada posisi Indonesia sebagai negara mediator dengan mengedepankan proses perundingan dalam menyelesaikan konflik Laut Cina Selatan. Metode yang digunakan merupakan deskriptif kualitatif dimulai dengan melihat pemetaan konflik Laut Cina Selatan. Setelah itu, dilanjutkan dengan melihat nilai-nilai Doktrin Natalegawa dengan sebagai usaha dalam menyelesaikan konflik Laut Cina Selatan. Kerangka konseptual yang digunakan antara lain konsep Doktrin dan konsep Netralitas. Penulis menyimpulkan bahwa Doktrin Natalegawa atau Dynamic Equilibrium berusaha mendorong tiga faktor Code of Conduct yakni mengurangi kecurigaan antar Negara, mencegah insiden, dan mengelola insiden jika terjadi. Selain itu, doktrin ini mencoba untuk menunjukkan posisi Indonesia sebagai negara mediator dalam menye-lesaikan konflik yang terjadi di wilayah kawasan Asia Tenggara. Adapun hambatan yang dihadapi dalam implementasi Dynamic Equilibrium antara lain perbedaan pandangan terkait bentuk perundingan yang disepakati bersama, Cina menginginkan penyelesaian melalui hubungan bilateral dengan negara yang bersangkutan, dan tingkat kepercayaan antara negara yang berkonflik masih rendah.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call