Abstract

Tujuan penelitian ini adalah ingin mengetahui potensi, efisiensi dan efektifitas pajak daerah dan mencari upaya untuk meningkatkan penerimaan dari pajak daerah, penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Bima menggunakan data primer dan data sekunder. Data yang telah dikumpulkan dianalisis dengan menggunakan analisis SWOT, dan regresi linier sederhana. Analisis SWOT adalah untuk mencari upaya untuk meningkatkan penerimaan dari pajak daerah, dan analisis regersi linier sederhana digunakan untuk menghitung potensi, efisiensi, dan efektifitas pajak daerah. Hasil kesimpulan menunjukkan bahwa rata-rata penerimaan dari masing-masing potensi pajak daerah di Kabupaten Bima belum mendekati potensi rill. Dari hasil perhitungan potensi, efisiensi, dan efektifitas pajak daerah dan tingkat efisiensi pajak daerah seperti Pajak Hotel adalah sebesar 52,08 persen, Pajak Restoran 43,56 persen, Pajak Reklame 53,37 persen, dan Pajak Hiburan 53,16 persen tergolong sangat efisien, dengan kriteria efisiensi kinerja keuangan berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 690.900.327 Tahun 1996 kurang dari 60 persen sangat efisien. Dari hasil perhitungan efektifitas Pajak Hotel adalah sebesar 4,23 persen Pajak Restoran 7,13 persen Pajak Reklame 18,08 persen Pajak Hiburan 4,45 persen tergolong tidak efektif, dengan kriteria efektifitas kinerja keuangan berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 690.900.327 Tahun 1996 kurang 60 persen tidak efektif.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.