Abstract

Upaya pemulihan aset hasil curian akibat tindak pidana korupsi selalu bukan pekerjaan yang mudah. Hal ini dikarenakan para pelaku korupsi memiliki banyak akses yang luas dan sulit dijangkau dalam hal persembunyian atau pencucian uang. Pengembalian aset hasil curian hasil korupsi semakin sulit dilakukan karena yang disebut save haven telah melewati batas wilayah negara dan sebagai kejahatan terorganisir, bahkan korupsi seringkali melibatkan korporasi sebagai pelakunya. Metode penelitian menggunakan model hukum normatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dan wawancara, sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah pengaturan dan kedudukan jaksa dalam upaya pengembalian kekayaan negara akibat tindak pidana korupsi memegang peranan yang sangat penting. Jaksa sebagai pengacara negara memiliki peran untuk menegakkan hukum dengan mengajukan gugatan atau permohonan ke Pengadilan di bidang sipil sebagaimana diatur oleh peraturan perundangundangan dalam rangka menjaga ketertiban hukum, dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta sipil hak rakyat

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call