Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Fintech Syariah dalam membiayai pendanaan pada UMKM serta untuk mengetahui bagaimana konsep fintech peer to peer lending yang dijalankan dengan prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka yang membahas atau mencari referensi teori serta referensi yang relevan dengan topik yang diangkat dengan objek penelitiannya adalah Fintech Ammana. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Fintech peer-to-peer lending dalam membiayai UMKM yaitu dengan memposisikan dirinya sebagai market yang mempertemukan atau menghubungkan antara pemberi pinjaman (Lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.Kata Kunci: Fintech syariah, UMKM, P2P Lending

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.