Abstract

Permasalahan dalam artikel ini adalah berangkat dari sejarah pendikotomian pemikiran penjajah Belanda yang memunculkan dua teori: teori receptie dan teori receptive in complexu, yang menggambarkan tentang hubungan antara hukum Islam dan norma hukum yang berlaku di dalam masyarakat masyarakat Melayu, salah satu etnis yang ada di Indonesia, yakni hukum adat. Secara sederhana nilai dipahami sebagai ide-ide tentang apa yang baik, benar dan adil. Nilai merupakan salah satu unsur dasar pembentukan orientasi budaya. Nilai melibatkan konsep budaya yang menganggap sesuatu itu sebagai baik atau buruk, benar atau salah, adil atau tidak adil, cantik atau jelek, bersih atau kotor, berharga atau tidak berharga. Sedangkan norma adalah tata kelakuan yang dibangun agar hubungan antar masyarakat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Tata kelakuan itu berisi perintah atau larangan atas suatu perbuatan. Ia berfungsi memberikan batas-batas pada perilaku individu, mengidentifiksi individu dengan kelompoknya dan menjaga solidaritas antar anggota masyarakat. Dengan demikian, maka yang menjadi tujuan dalam penelitian ini ialah untuk mengetahui dan mencari konsep tentang Transformasi Nilai-nilai Islam dalam Norma Hukum Masyarakat Melayu. Jenis penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian pustaka/library research dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Kesimpulan dalam penelitian ini menjelaskan bahwa mentransformasikan nilai-nilai Islam adalah menggunakan nilai-nilai dalam Islam yang dianggap baik, penting dan bermanfaat. Transformasi menghasilkan integrasi hukum dan agama ke dalam satu kesatuan sistem hukum yang terbentuk dari otentitas hukum masyarakat Melayu yang mayoritas beragama Islam. Hal ini berarti sama dengan membangun peradaban Islam tanpa mendirikan negara Islam.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call