Abstract
Kemajuan era digital saat ini sangat pesat dalam semua sektor, terlebih dari sektor industri. Persaingan digital dimasa sekarang saat tumpang tindih antar satu UMKM dengan yang lainnya, dikarenakan pemerataan pengetahuan tentang digitalisasi dalam sektor ini belum merata, tidak semua pelaku usaha memahami tentang digitalisasi untuk usaha mereka. Salah satu nya usaha penjahit pakaian “An-Nur” yang dimiliki oleh Ibu Ida yang berada di desa punggul, Kecamatan Gedangan yang telah didirikan sejak tahun 2013. Tujuan pengabdian masyarakat ini untuk membantu UMKM An-Nur bisa bersaiang dengan UMKM lain nya yang telah lebih dahulu memanfaatkan kemajuan digital. Pada pengabdian masyarakat ini metode yang digunakan adalah observasi, wawancara dan pelatihan terhadap penggunaan digital untuk melakukan pemasaran produk yang akan dijual. The progress of the digital era is currently very rapid in all sectors, especially in the industrial sector. Digital competition today overlaps between one MSME and another, because the distribution of knowledge about digitalization in this sector is not yet evenly distributed, not all business actors understand digitalization for their business. One of them is the clothing tailoring business "An-Nur" owned by Mrs. Ida in Punggul Village, Gedangan District which has been established since 2013. The purpose of this community service is to help MSME An-Nur compete with other MSMEs that have already utilized digital advances. In this community service, the methods used are observation, interviews, and training on the use of digital to market products to be sold.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.