Abstract

Hukum Fara’idh merupakan seperangkat ketentuan yang mengatur cara-cara peralihan hak dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masihhidup dengan ketentuan-ketentuan berdasarkan pada al-Qur’an dan hadits. Hukumkewarisan Islam pada dasarnya berlaku wajib untuk umat Islam di mana saja di dunia ini, kendati demikian, corak suatu Negara Islam dan kehidupan masyarakat di suatu negara atau daerah tersebut memiliki pengaruh atas hukum kewarisan tersebut. Permasalahan yang terjadi dalam penerapan sistem kewarisan Islam salah satunya ialah meninggalnya terlebih dahulu ahli waris sebelum pewaris meninggal dunia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan hak bagi keturunan ahli waris yang meninggal terlebih dahulu ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam dan Fiqih Islam di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif diambil dari data primer dan data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian yang didapatkan adalah kedudukan dan hak dari keturunan ahli waris yang meninggal terlebih dahulu ialah dapat menggantikan posisi orang tuanya berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan Fiqih Islam.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call