Abstract

This study examines the legal consequences of unilateral termination of the agreement. This study aims to determine the legal consequences of termination of the agreement unilaterally through two legal cases with the same problem but basing with different lawsuits. The SARI franchise case based the lawsuit on a breach of a suit, while Lee Kum Kee's case bases on a lawsuit against the law. This study uses normative approach method with type of research using case approach, the author tries to examine and examine the legal consequences of unilateral termination of the agreement and how the judges judge in both cases of law on the basis of different lawsuit. Keywords: legal consequences, unilateral termination of agreement, breach of contract, and unlawful acts.

Highlights

  • This study examines the legal consequences of unilateral termination of the agreement

  • This study aims to determine the legal consequences of termination of the agreement unilaterally through two legal cases with the same problem but basing with different lawsuits

  • Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti

Read more

Summary

Pendahuluan

Seiring dengan perkembangan tata kehidupan masyarakat, pertumbuhan ekonomi pun menjadi prioritas hampir di semua negara. Dewasa ini dunia bisnis sebagai salah satu penopang pertumbuhan ekonomi semakin mengalami perkembangan. Globalisasi dan perkembangan teknologi memberi sinyal semakin terbukanya hubungan kerja sama antar negara, termasuk dalam dunia usaha atau bisnis. Tujuan dari bisnis yang utama adalah mencari keuntungan. Keuntungan mendasari para pihak untuk membuat perluasan usaha. Perluasan usaha dilakukan dengan berbagai cara yaitu dengan membuka cabang atau melakukan kerjasama bisnis baik di dalam negeri maupun skala internasional. Praktik nasional maupun internasional kontrak-kontrak yang melandasi kerja sama untuk perluasan. Diantaranya yang paling sering digunakan adalah kontrak lisensi, kontrak franchise, kontrak distribusi, kontrak agency, dan kontrak lainnya. 1. Widjaja disebutkan bahwa pengembangan usaha secara internasional dapat dilakukan dengan sekurangnya lima macam cara, diantaranya :

Pembentukan perusahaan patungan
Pertimbangan Hukum Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Atas
Penutup
Para Hakim di Pengadilan
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call