Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang Anak sebagai korban tindak pidana pencabulan yang masuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Hak-hak anak melekat pada diri mereka dan tidak dapat dicabut oleh siapapun, Hak-hak tersebut meliputi untuk hidup, hak kebebasan beragama, hak untuk memperoleh keadilan, hak untuk memperoleh penghidupan yang layak, hak untuk mendapatkan kebebasan, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, hak kesejahteraan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pandangan Hukum terhadap tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pidana nomor: 27/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Srg tentang Tindak Pidana pencabulan Anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Serang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan studi kasus berdasarkan Putusan Nomor:27/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Srg di Pengadilan Negeri Serang. Hasil penelitian pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan berdasarkan Putusan Nomor:27/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Srg tidak tepat karena putusan hakim dianggap masih belum sesuai dengan isi Pasal 81 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menjelaskan bahwa untuk perkara pidana pencabulan diancam dengan hukuman penjara minimal selama 5 (lima) tahun dan jika terpidana adalah anak maka anak dipidana paling lama ½ (satu perdua) dari ancaman maksimum yang dijatuhkan terhadap orang dewasa, tetapi praktiknya menjatuhkan pidana hanya perawatan/rehabilitasi selama 6 (enam), selain itu hakim tidak memperhatikan kondisi korban anak yang mengalami trauma berat. Hakim juga menjatuhkan pemidanaan lebih rendah.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call