Abstract

Prank merupakan fenomena lazim di media sosial sekarang ini. Prank terror bom merupakan peristiwa dimana pelaku melakukan keusilan dengan menakut-nakuti korban dengan ancaman meledakkan bom di tempat si korban berada. Hal ini umumnya dilakukan melalui media sosial untuk menjaga anonimitas si pelaku. Prank terror bom merupakan kasus yang rancu dan memunculkan ketidakjelasan unsur pidana di dalam perbuatannya. Khususnya undang-undang mana yang dapat menjerat si pelaku, sehingga dalam tulisan ini penulis tertarik untuk meneliti bisa-tidaknya perbuatan prank terror bomb memenuhi unsur-unsur tindak pidana terorisme dari segi pertanggungjawaban pidana dan bagaimana Upaya penegakkan hukum pemerintah kepada pelaku prank terror bomb. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder, yaitu peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan data sekunder lainnya yang berkaitan dengan obyek penelitian dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan teori pertanggungjawaban pidana, prank terror bom tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana terorisme. Upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh pemerintah kepada pelaku prank terror bomb, dapat dilakukan secara preventif dan represif. Baik itu secara persuasif maupun dengan cara paksaan melalui jeratan pidana.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call