Abstract

Warisan merupakan salah satu permasalahan dalam hukum keluarga, pewarisan menjadi konflik berkepanjangan dalam sebuah keluarga jika tidak ada kesepakatan, pilihan hukum dan pembagian harta peninggalan yang jelas. Perbedaan aturan hukum dan perbedaan pemahaman mengenai pembagian warisan dapat memicu konflik keluarga. Seseorang harus mempunyai pengetahuan tentang harta warisan itu sendiri. Hampir semua literatur membahas tentang pewarisan yang berkaitan dengan harta, namun jarang kita jumpai hal-hal yang berkaitan dengan tanggung jawab atas hutang ahli waris atau penolakan untuk mewariskan harta. Kewajiban ahli waris berkaitan dengan mengurus jenazah, mengurus harta benda, dan terakhir hutang-hutang ahli waris. Uraian mengenai hal inilah yang membuat penulis tertarik untuk menulis artikel terkait dengan hal tersebut, permasalahannya adalah apakah terdapat landasan hukum Islam yang jelas mengenai hal tersebut, aspek pengaturan mengenai piutang warisan di Indonesia dan apakah terdapat pelaksanaan keputusan. mengenai piutang warisan yang sudah ada di Indonesia. Metode yang penulis gunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menganalisis perbandingan penerapan aturan hukum Islam dan hukum perdata terhadap permasalahan piutang warisan dan menganalisis implikasi keputusan yang berkaitan dengan warisan. Penelitian ini dilakukan dengan dapat memberikan masukan dalam perkembangan hukum keluarga dan waris, khususnya yang berkaitan dengan piutang .Hasil penelitian ini direalisasikan sebagai bahan ajar Hukum Keluarga waris dan dituangkan dalam karya ilmiah berupa artikel.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call