Abstract

Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam merekrut Perangkat desa belum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa, yang mana didalam aturan tersebut Kepala Desa membentuk tim guna untuk menyeleksi perangkat desa. Setelah pembentukan tim tahap selanjutnya Kepala Desa melakukan proses penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat desa melalui tim yang sudah dibentuk, akan tetapi beberapa tahap tersebut tidak direalisasikan dengan baik. Seperti halnya proses penjaringan dan penyaringan yang hanya dilakukan bapak Kepala Desa saja dan tidak melibatkan masyrakat ataupun lembaga yang ada di Desa. Sedangkan dilihat dari perspektif fiqh siyasah atau ketatanegaraan islam, Perangkat desa atau pembantu tugas Kepala Desa, jadi dalam Islam sering disebut dengan istilah Wazir atau pembantu kepala Negara Adapun mekanisme pengangkatan ataupun pemilihan pemimpin menurut Islam yaitu dengan metode pemilihan oleh team formatur atau dewan musyawarah, metode ini adalah merupakan salah satu cara dalam memilih ataupun mengangkat pemimpin. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah metode yurids empiris, dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Kemudian data tersebut dapat digunakan sebagai bahan analisis berdasarkan hukum positif dan berdasarkan fiqh siyasah

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call