Abstract

Penelitian ini bertujuan membahas tentang hukum roasting dalam islam interpretasi kontemporer terhadap hadis nabi SAW. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil dan pembahasan dari penelitian ini meliputi pengertian roasting, hadis tentang roasting, hukum roasting dalam islam, serta interpretasi terhadap hadis nabi SAW. Penelitian ini menyimpulkan bahwa humor atau lelucon bukanlah suatu hal yang baru di dalam islam. Humor atau lelucon dalam islam diperbolehkan asal sesuai dengan syari’at islam. Sedangkan roasting yang mambawa unsur mengolok-olok atau mengumbar aib orang lain tidak diperbolehkan dalam islam. Roasting juga merupakan suatu tindakan yang seharusnya di hindari dan tidak dilakukan dengan apapun alasannya karena sudah dijelaskan dalam hadis Riwayat Sunan Al-Tirmidzi no indeks 1930.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.