Abstract

Kurangnya pemahaman generasi muda tentang adat istiadat terutama adat patampei parsahapan maka diperlukannya dokumentasi. Penelitian ini berjudul “Tindak Tutur pada Patampei Parsahapan Etnik Simalungun”. Bertujuan untuk mendeskripsikan adat patampei parsahapan, menjelaskan tentang penuturnya, menganalisis tindak tuturnya, dan menjelaskan fungsi tindak tutur pada adat patampei parsahapan etnik Simalungun. Teori tindak tutur sesuai digunakan untuk penelitian ini. Teori Austin dan Searle dipilih dan digunakan dalam penelitian ini. Austin membagi tindak tutur menjadi tiga yaitu: tindak tutur lokusi, tindak tutur ilokusi, dan tindak tutur perlokusi. Sedangkan Searle membedakan tindak tutur ilokusi berdasarkan fungsinya menjadi lima yaitu: tindak tutur representatif, direktif, ekspresif, komisif, dan deklarasi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dari penelitian ini dapat ditemukan sebagai berikut: adat patampei parsahapan adalah perkenalan secara resmi kedua keluarga belah pihak, membahas mengenai jumlah partadingan, lokasi dan waktu pesta, jumlah hiou, dan lain sebagainya. Pada patampei parsahapan ini anak boru jabu, anak boru sanina dari pihak paranak dan parboru, tulang dari pengantin perempuan, tokoh adat turut memberikan tuturan. Tindak tutur lokusi, ilokusi, dan perlokusi ditemukan dalam adat patampei parsahapan. Terdapat empat fungsi tindak tutur yaitu tindak tutur representatif, direktif, komisif, dan ekspresif.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.