Abstract

Kejahatan dunia maya atau kejahatan di dunia maya memiliki banyak bentuk,peretasan adalah kejahatan pertama, juga dilihat dari aspek teknis, peretasan memiliki kelebihan , pertama orang yang melakukan peretasan harus bisa melakukan bentuk lain cybercrime dengan kemampuan masuk ke sistem computer dan kemudian merusak sistem itu. Kedua, secara teknis kualitas hasil peretasan dari peretasan itu lebih serius jika dibandingkan dengan bentuk-bentuk cybercrime lainnya, seperti Virus dan Trojan Horse.Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana suatu pengaturan kejahatan Virus dan Trojan Horse dan bagaimana penegakan hukum yang menangani kejahatan Virus dan Trojan Horse.Pendekatan penelitian menggunakan yuridis normatif. Pendekatan ini mengarah pada hukum dan perilaku pelaku yang salah menggunakan teknologi dan informasi sebagai dukungan kongkrit untuk memperkuat analisis yuridis tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penegak hukum dalam menangani kejahatan Virus dan Trojan Horse yang dilakukan selama ini masih sangat minim. Hal ini menyebabkan banyak hambatan yang ditemukan oleh penegak hukum, hambatan hukum yang ada, kendala penyelidikan ,dan perlawanan masyarakat itu sendiri.Yang paling penting adalah verifikasi sistem untuk mengatasi kejahatan Virus dan Trojan Horse melalui perbaikan atau revisi baru hukum yang ada, apakah UU No.11 Tahun 2008 dan Peraturan lain yang terkait dengan Kejahatan Virus dan Trojan Horse.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call