Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana Peran Lembaga Adat dalam Menerapkan Hukum Adat Terhadap Perbuatan Asusila dan untuk mengetahui apa saja faktor-faktor penghambat Lembaga Adat dalam Menerapkan Hukum Adat Terhadap Perbuatan Asusila. Metode penelitian ini dilaksanakan dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Informan yang terlibat dalam penelitian adalah Lembaga Adat, Sekretaris Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Teknik analisis data meliputi reduksi data, penyajian data dan verifikasi. Hasil penelitian bahwa Peran Lembaga Adat sebagai Membantu Menyelesaikan Konflik atau Persoalan, Tempat Mediasi dan Partisipasi. Faktor penghambat Lembaga Adat dalam Menerapkan Hukum Adat Terhadap Perbuatan Asusila yaitu, Rendahnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Hukum, Faktor Pendidikan dan Faktor Pergaulan. Penelitian ini menyarankan agar pemerintahan Desa Tilang barsama Lembaga Adat mempertegas kembali hukum adat tentang perbuatan asusila dalam peraturan-perturan desa yang baru, sehingga tidak bersifat statis tapi dinamis dan dalam penyelenggaraan pemerintahan bila terjadi perbedaan norma atau hukum nasional dan hukum adat, diperlukan solusi dan antisipasi yang cepat.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call