Abstract
In the Republic of Indonesia, a valid and recognized marriage is conducted per the laws of each religion and belief system. Even if the marriage is not registered, a family that possesses a Family Card and Identity Card is administratively recognized by the state as a married family and citizens. However, registration in population documents extends beyond marriage registration; it also includes recording events such as divorce, reconciliation, and other vital records, including births and deaths, to ensure legal certainty. A child without a birth certificate may face difficulties accessing public services, particularly in education, healthcare, and other essential services. A birth certificate is legal proof of an individual's birth and status issued by the Population and Civil Registration Service. Babies whose births are reported will be listed on the Family Card and assigned a National Identification Number (NIK) as the basis for accessing other public services. In practice, birth registration requires following certain procedures established by the authorized service agency responsible for recording births. Abstrak: Pernikahan yang sah dan diakui di Negara Indonesia adalah pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Setiap keluarga yang telah mempunyai Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dan di dalamnya tertulis kawin tidak tercatat maka secara administratif kependudukan negara sudah diakui tercatat sebagai keluarga dan warga negara yang telah menikah. Terkait dengan pencatatan dalam dokumen kependudukan, tidak hanya terbatas pada kewajiban pencatatan perkawinan, disamping itu, talak, rujuk dan bahkan segala sesuata yang berhubungan dengan penduduk harus dicatat pula seperti kelahiran dan kematian agar seseorang mendapat kepastian hukum. Seorang anak yang tidak mempunyai akta kelahiran maka nantinya akan kesulitan untuk mengakses pelayanan publik, terutama layanan pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Akta kelahiran sendiri merupakan bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Dalam praktik pencatatan kelahiran harus melalui beberapa prosedur yang telah di tetapkan dalam instansi pelayanan yang telah mendapat wewenang dalam mencatat kelahiran. Kata Kunci: Nikah Siri, Akta Kelahiran, Surat Pertanggung Jawaban Mutlak.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.