Abstract

Proses Islamisasi di Pulau Jawa kurun waktu abad 15 M-16 M berjalan dengan damai tanpa peperangan. Ja'far Shadiq, yang populer panggil Sunan Kudus, seorang wali yang berjasa dalam penyebaran Islam di Jawa pada abad ke-16 M. Sunan Kudus mengeluarkan fatwa kepada masyarakat Kudus waktu itu, agar tidak menyembelihan sapi. Fatwa itu, seakan berlawanan dengan ajaran Islam yang menghalalkan penyembelihan sapi baik untuk konsumsi atau ibadah kurban. Menariknya, fatwa tersebut masih diamalkan oleh masyarakat Kudus hingga saat ini. Dewasa ini, sebagian umat Islam, terutama kalangan tekstualis mempermasalahkan larangan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah memahami kembali maksud sebenarnya dari fatwa tersebut agar semua kalangan mampu menyikapinya dengan bijak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengumpulkan berbagai data lapangan maupun tertulis dari buku maupun jurnal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama fatwa larangan penyembelihan sapi oleh Sunan Kudus tidak lepas dari keadaan atau konteks sosial, agama dan budaya pada zamannya. Kedua, merupakan bagian dari proses strategi dakwah toleran yang ia lakukan untuk melangsungkan proses Islamisasi. Ketiga, larangan tersebut sebagai bentuk penghormatan tradisi dan keyakinan agama lain, bukan melarang secara hukum mutlak dan permanen, sehingga memungkinkan diperbolehkan menyembelih sapi pada waktu dan tempat yang tepat. Hasil penelitian ini dapat berkontribusi dalam upaya meneguhkan kembali bahwa penghormatan tradisi lokal menjadi point penting untuk memperkuat paradigma moderasi beragama

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.