Abstract


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 Fungsi dan tujuan hukum Islam sering disebut dalam ushul fiqih dengan istilah maqashid al-syariah sebagai upaya untuk kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan kemaslahatan kepada manusia. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dalam menganalisa, menjelaskan, menguraikan dan mengungkap hasil penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research). Penelitian ini bertujuan untuk menelusuri fungsi dan tujuan hukum Islam terhadap pembinaan kehidupan masyarakat sehari-hari, minimal mengetahui tujuan pembuat hukum (Tuhan) mensyariatkan hukum Islam kepada masyarakat sebagai pelaksana hukum tersebut. Penelitian ini menemukan bahwa dalam tujuan hukum Islam dibagi menjadi tigatingkatan yaitu dharuriyyat, hajjiyat dan tahsiniyyat. Tujuan hukum Islam tersebut dari segi kemaslahatan pada dasarnya dibagi menjadi 2 yaitu dharuriyyat dan ghairu dharuriyyat. Kemaslahatan pokok ini sering dikenal dengan istilah kulliyat al- khams(lima pokok/inti) yaitu perlindungan terhadap agama, perlindungan terhadap nyawa, perlindungan terhadap akal, perlindungan terhadap keturunan dan perlindungan terhadap harta. Lima pokok/inti tersebut mengarah kepada kemaslahatan manusia di dunia maupun di akhirat kelak.
 Kata Kunci : Tujuan Hukum, Fungsi Hukum, Maqashid al-Syariah, Pembinaan Masyarakat
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call