Abstract

Abstrak
 Tujuan penelitian ini adalah mengetahui efektivitas dan hambatan dalam pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB). Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder. Data primer dikumpulkan dengan cara melakukan wawancara mendalam dan observasi lapangan. Wawancara mendalam mencakup informasi pencapaian target dan sasaran, pelaksanaan, dan hambatan program KB. Data sekunder dikumpulkan melalalui publikasi BPS, BKKBN, DUKCAPIL, laporan BPKB Kecamatan Bandar, dan penelitian terdahulu. Penelitian dilakukan di Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan dengan unit analisis adalah 8 desa. Landasan teori dan konsep fertilitas menggunakan Davis & Blake (1956). Informan penelitian terdiri dari 2 penyuluh KB sebagai informan kunci dan 11 Pasangan Usia Subur sebagai informan pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program KB di Kecamatan Bandar efektif untuk menurunkan angka kelahiran. Program KB yang efektif diketahui dari target program KB yang rata-rata sudah tercapai, diantaranya TFR, ASFR (15-19), dan CPR. Meskipun program KB sudah efektif akan tetapi masih terdapat unmet need KB yang disebabkan oleh faktor pekerjaan suami, penyakit, dan juga biaya. Dalam pelaksanaan program KB masih terdapat beberapa hambatan seperti keterbatasan jumlah penyuluh KB dan minimnya partisipasi Pasangan Usia Subur (PUS) laki-laki dalam mengikuti penyuluhan.
 Kata kunci: Efektivitas, Program KB, Angka Kelahiran

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.