Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh regulasi diri mahasiswa terhadap keaktifan belajar pada mahasiswa Program Studi Pendidikan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Makassar. Variabel dalam penelitian ini adalah regulasi diri (X) dan keaktifan belajar (Y). Populasi dalam penelitian ini yaitu mahasiswa Program Studi Pendidikan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Makassar angkatan 2018-2021 yang terdiri dari 397 mahasiswa, sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik Proportionate Stratified Random Sampling dengan sampel sebanyak 80 mahasiswa. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah angket dan dokumentasi. Data dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif persentase, uji instrumen dan uji hipotesis. Berdasarkan hasil analisis deskriptif, regulasi diri dan keaktifan belajar mahasiswa Pendidikan Akuntansi Universitas Negeri Makassar termasuk dalam kategori tinggi, dengan persentase regulasi diri sebesar 78,1% dan 76,4% untuk keaktifan belajar. Dari hasil analisis regresi linear diperoleh model persamaan Y = 41,713 + 0,502X yang berarti variabel regulasi diri memiliki pengaruh positif terhadap keaktifan belajar. Dari hasil koefisien determinasi (r2) 0,124 atau 12,4%. Hal ini berarti bahwa pengaruh regulasi diri terhadap keaktifan belajar adalah sebesar 12,4% sedangkan sisanya 87,6% dipengaruhi oleh faktor lain. Dari hasil analisis uji-t, regulasi diri berpengaruh positif dan signifikan terhadap keaktifan belajar dengan nilai signifikan 0,001<0,05, hal ini berarti bahwa regulasi diri berpengaruh positif dan signifikan terhadap keaktifan belajar.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.