Abstract
The existence of Islamic law in the world is to regulate human life, both as a person and as a member of society in order to behave according to the wishes of the Creator. This is different from the general concept of law which is only intended to regulate human life as members of society or in other word the law exists because of the conflict of human interest. Among the problems in the philosophy of Islamic law, the most frequent discourse is about the issue of justice in relation to the law. This is because the law or regulation must be fair, but in fact it is often not. This paper will describe this issue of justice from the perspective of legal philosophy and Islam. In the perspective of legal philosophy, the author will only parse the theory of justice Aristotle and John Rawl. Whereas in the perspective of Islamic legal philosophy, the author will parse the theory of the Muktazilah and Asyariyah divine justice, and the Islamic Maqasyid Theory as the ideals of Islamic legal social justice.
Highlights
Eksistensi hukum Islam di dunia adalah untuk mengatur kehidupan manusia, baik selaku pribadi maupun selaku anggota masyarakat agar dapat bertingkah laku sesuai dengan kehendak Sang Khalik
The existence of Islamic law in the world is to regulate human life, both as a person and as a member of society in order to behave according to the wishes of the Creator
Among the problems in the philosophy of Islamic law, the most frequent discourse is about the issue of justice in relation to the law
Summary
Eksistensi hukum Islam di dunia adalah untuk mengatur kehidupan manusia, baik selaku pribadi maupun selaku anggota masyarakat agar dapat bertingkah laku sesuai dengan kehendak Sang Khalik. Dari hal ini terlihat bahwa konsepsi hukum pada umumnya adalah karena adanya interaksi antara manusia yang satu dengan yang lainnya, adapun aturan yang hanya berkaitan dengan kehidupan pribadi tidak dinamakan hukum. Yang paling sering menjadi diskursus adalah tentang persoalan keadilan dalam kaitannya dengan hukum. Hal ini juga terjadi dalam filsafat hukum Islam dimana teori keadilan, atau sering juga disebut dengan teori maslahat, selalu menjadi topik yang tidak hentinya dikaji oleh para ahli filsafat hukum Islam (ushul fiqh), terutama pada saat membahas tentang persoalan maqashid tasyri’ atau maqashid syari’ah.[3] Bahkan persoalan keadilan ini juga masuk dalam ranah teologi, terutama terkait dengan masalah keadilan ilahiyah dan tanggung jawab manusia yang memunculkan dua kelompok besar yaitu muktazilah dan asy’ariyah. Penulis hanya akan mengurai teori keadilan Aristoteles dan John Rawl. Diantara teori‐ teori itu dapat disebut: teori keadilan Aristoteles dalam bukunya nicomachean ethics dan teori keadilan sosial John Rawl dalam bukunya a theory of justice
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.