Abstract
Pada saat sekarang ini masyarakat dibuat heran kan nilai – nilai kemanusiaan yang telah hilang aat ini. Anak – anak yang seharusnya merupakan generasi penerus bangsa telah dirusak masa depannya oleh perilaku orang – orang yang tidak bertanggung jawab. Media yang seharusnya gunakan untuk komunikasi di salah gunakanleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab. Terjadinya penyimpangan perikaku pada ada karena kurangnya komunikasi yang baik dengan orang tua, kurangnya pengawasan yang diberikan kepada anak, sehingga anak menjadi mudah terpengaruh dengan dunia luar tanpa pengawasan orang tua. Untuk menghindari semua hal tersebut diperlukan terjalinnya komunikasi yang baik antara orang tua dan anak,sehingga orang tua dapat mengetahui apa saja yang dilakukan oleh anak dan apa saja yang di rasakan oleh anak, terlebih lagi di era digital sekarang ini. Kondisi lingkungan dan juga orang tua sangat mempengaruhi perkembangan anak selanjutnya. Setelah semua hal itu menjadi satu bisa di pastikan bahwa akan mengurangiperilaku menyimpang pada anak. Apa lagi dengan anak – anak usia dini yang masih mudah untuk dipengaruhi, maka dari itu sangat diperlukan pengawasan – pengawasan dari orang tua maupun pendidik dalam mendidik anak, karena anak usia dini adalah imitasi terbaik, anak – anak akan sangat mudah meniru apa saja yang dilakukan oleh orang yang berada di sekitarnya apalagi hal tersebut adalah orang tuanya sendiri maka juga anak akan lebih mudah meniru. Maka dari itu orang tua perlu untuk menjaga sikap di dihadapan anak agar tidak terjadi perilaku menyimpang pada anak dan perkembangannya.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.