Abstract

<em>This study aims to examine and prove empirically: The role of tax amnesty as a moderator of the influence of perceived behavioral control on tax compliance. The focus of this research is whether tax amnesty can moderate perceived behavioral control towards increasing taxpayer compliance. The unit of analysis of this study is the corporate taxpayers at the North Makassar Pratama Tax Office who are participating in the tax amnesty program with a population of 610 taxpayers. Research respondents represented a sample of 90 corporate taxpayers. Determination of the sample using purposive sampling technique. The analytical method developed in this study is multiple regression analysis. The results showed that there was a positive and significant role of tax amnesty as a moderator on the effect of perceived behavioral control on tax compliance. This result also provides a clue that tax amnesty has a positive and significant influence in increasing taxpayer compliance.</em>

Highlights

  • This study aims to examine and prove empirically: The role of ta x a mne s ty a s a moderator of the influence of perceived behavioral control on tax compliance

  • The results showed that there was a positive and significant role of tax amnesty as a moderator on the effect of perceived behavioral control on tax compliance

  • Skripsi Tidak Di Publikasi, Universitas Muhammadiyah, Surakarta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.03/2007 Tanggal 28 Desember 2007 Tentang Tata Cara Pene-tapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Read more

Summary

Pendahuluan

Pajak merupakan penerimaan negara terbesar dalam struktur APBN Indonesia. Upaya pemerintah dalam peningkatan potensi penerimaan negara dari sektor ini pada bulan Juli tahun 2016 telah mengeluarkan Undang-undang No 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak, yang memberikan kesempatan kepada seluruh wajib pajak untuk mengidentifikasi dan melaporkan hartanya secara keseluruhan baik yang terdapat di dalam maupun di luar negeri dengan tebusan dengan tarif yang relatif kecil. Tujuan lain dari UU ini adalah untuk menumbuhkan rasa tanggungjawab masyarakat terhadap bangsa ini, sehingga dengan UU ini tidak ada lagi warga negara yang tidak mengungkapkan sumber pendapatan dan hartanya baik di dalam terlebih di luar negeri. Dengan berlakunya UU ini diharapkan kepercayaan dan kesadaran masyarakat akan semakin kuat dalam melakukan berbagai kegiatan perpajakan atas seluruh kewajiban masa lalunya yang belum dibayar atau yang seharusnya terutang termasuk seluruh sanksinya akan dihapuskan dan dibebaskan dari sanksi pidana lainnya

Metode Penelitian
Hasil Dan Pembahasan
Kepatuhan Wajib Pajak
Simpulan dan Saran
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call