Abstract

Permasalahan penetapan batas tanah merupakan penunjukan batas-batas bidang tanah yang ditetapkan oleh pribadi (pemilik tanah itu sendiri) sebelum dilaksanakan pengukuran atas bidang tanah pemilik tanah harusmemasang patok pada setiap titik-titik sudut batas yang akan diukur oleh pihak yang telah ditentukan. Disaksikan oleh kepala desa, aparatur-aparatur desa, dan para pihak yang berbatasan tanah. Permasalahan yang terdapat dalam penelitian bahwa penetapan tanda batas tidak diikutsertai oleh kepala desa dan para pihak yang berbatasan tanah, akan tetapi pihak pribadi tanah mendirikan tanda batas dengan sendirinya. Seperti halnya yang terjadi lahan perkebunan oleh pemilik A yang berdekatan dengan pemilik B yang asal mula tidak ada tanda batas pada saat pemasangan tanda batas tidak disertai pemilik B dan telah melewati tanah pemilik B. Dalam penulisan ini penulis mengkaji bagaimana prosedur penetapan batas tanah dikalangan masyarakat Bakongan Timur serta bagaimana analisis Mal ‘Uqar dalam penetapan batas tanah dikalangan masyarakat Bakongan Timur yang sebenarnya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa segala bentuk permasalahan batas tanah ada yang belum terselesaikan dikarenakan ketidak inginan masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib, prosedur penetapan pengukuran tanah dengan cara memberi patok terlebih dahulu pada batas tanah yang akan diukur oleh pihak penanggung jawab dengan beberapa saksi dan antara kedua belah pihak yang berbatasan disertai kepala desa, dalam hal pengendalian permasalahan batas tanah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak merugikan diri sendiri dan pihak lain.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call