Abstract

Covid-19 is a crucial health issue, as a right that must be fulfilled because it is one of human rights and the state has responsibility for public health in the form of promotive, preventive, curative and rehabilitative activities, especially in the era of covid 19. knowing the position of public health as part of human rights and the responsibility of the State for the fulfillment of health during the Covid-19 period based on the perspective of Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights jo. Health Law Number 36 Year 2009 concerning Health. This research is a normative juridical research, with a statutory approach and a conceptual approach using legal materials in the form of legislation and some relevant literature. The technique of collecting legal materials is carried out by literature study activities using legal materials analysis techniques in the form of grammatical, systematic, and teleological. Interpretations.

Highlights

  • Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan kegiatan studi kepustakaan dengan menggunakan teknik analisis bahan hukum berupa interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis

  • Covid-19 is a crucial health issue, as a right that must be fulfilled because it is one of human rights and the state has responsibility for public health in the form of promotive, preventive, curative and rehabilitative activities, especially in the era of covid 19. knowing the position of public health as part of human rights and the responsibility of the State for the fulfillment of health during the Covid-19 period based on the perspective of Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights jo

  • Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, (2011), Proses Pembahasan Rancangan UndangUndang Tentang Sistem Jaminan Nasional, ___: ___

Read more

Summary

Dibentuknya suatu negara tentunya

Untuk memenuhi kebutuhan dasar memiliki fungsi dan tujuan karena keduanya tersebut sebagai tanggung jawab negara dapat merupakan dua hal yang saling berkaitan. Diupayakan melalui aspek pelayanan Secara teoritis, tujuan negara yakni kesehatan. Berdasarkan Pasal 52 Undang- terciptanya kesejahteraan bagi warga. Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang negaranya. Dengan kesejahteraan itu Kesehatan aspek pelayanan kesehatan merupakan dasar untuk menempatkan hukum meliputi kegiatan dengan pendekatan yang tertinggi bagi suatu negara dan penguasa promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Dengan kesejahteraan itu Kesehatan aspek pelayanan kesehatan merupakan dasar untuk menempatkan hukum meliputi kegiatan dengan pendekatan yang tertinggi bagi suatu negara dan penguasa promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. negaranya

Berdasarkan latar belakang yang telah
Kemudian dipertegas dalam konsideran
Pada pencegahan sekunder meliputi
Operasional kegiatan yang dilaksanakan
Sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan amanat yang dituangkan dalam
Mikro dan Mengoptimalkan Posko
Menurut Sekretaris Jenderal Persatuan
Darurat sebagai tindak lanjut dari PPKM
Pemerintah dalam anggaran Badan Nasional melalui Direktur Jenderal Pelayanan
Upayakan Universal Health Coverage
Kasus Corona Pertama di Indonesia
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call