Abstract

Penelitian ini berdasar pada putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 80/Pdt.G/2018/PN.Dps yang betrujuan untuk menganalisis tanggung jawab notaris dalam melakukan warmerking perjanjian nominee atas kepemilikan saham dalam perseroan terbatas dan akibat hukum pendirian perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan perjanjian nominee.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yang melakukan peneltitian berdasarkan pada penelitian kepustakaan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa praktik nominee atau pinjam nama untuk kepemilikan saham dalam suatu perusahaan untuk menghindari ketentuan hukum yang berlaku masih sering terjadi, meskipun undang-undang telah secara jelas melarang praktik tersebut, hal ini dapat menimbulkan suatu konflik di kemudian hari. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang sejauh mana notaris dapat terlibat dalam isu substansial perjanjian nominee serta dampak hukum perjanjian nominee terhadap pendirian perseroan terbatas. Dalam sengketa tersebut bahwa perjanjian nominee atas kepemilikan atas saham yang diwaarmeking oleh notaris adalah berentangan hukum dan oleh karena itu tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.