Abstract
Talfīq, or the combination of various opinions of jurisprudence madhhab, is frequently used to arrive at solutions in Islamic law. It was used extensively in the tajdīd era, the early 20th century AD, namely through the Islamic law reforms in family and personal matters in most Muslim countries. The concept is controversial and not universally accepted by ulama. Most classical ulama opposed it, although most contemporary ulama believe that talfīq is acceptable as a method for legal solutions. This research investigated the reasons or factors for this disagreement by analyzing the related views of such ulama. The qualitative research used a literature review from classical and contemporary books about talfīq. This research concluded that although the classical ulama appeared to be grounded firmly in their opposition to the practice of talfīq, subsequent development of Islamic law showed practical consideration made inroads in accepting talfīq as a method for legal solution. This acceptance is made by putting conditions and controls on how and when talfīq can be used to solve modern Muslim legal problems. This modification ensures the traditionalists that the danger of talfīq, as previously envisaged, would be avoided. Abstrak: Talfīq atau gabungan berbagai pendapat mazhab fikih merupakan metode yang sering digunakan untuk mencari solusi dalam hukum Islam. Hal ini digunakan secara luas pada zaman tajdīd, yaitu awal abad XX Masehi, melalui reformasi hukum Islam dalam masalah hukum privat dan keluarga di sebagian besar negara Muslim. Konsepnya kontroversial dan tidak disetujui secara universal oleh para sarjana. Mayoritas ulama Islam klasik telah menentangnya meskipun sebagian besar ulama kontemporer berpandangan bahwa talfīq dapat diterima sebagai metode penyelesaian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki alasan atau faktor ketidaksepakatan ini dengan melihat sampel dari pandangan terkait dari para ulama tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan tinjauan pustaka. Data diperoleh dari buku-buku klasik dan kontemporer yang menulis tentang talfīq. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun para ulama klasik pada mulanya tampak berpijak kuat pada penentangan mereka terhadap praktik talfīq, perkembangan hukum Islam selanjutnya menunjukkan pertimbangan praktis yang membuat terobosan dalam menerima talfīq sebagai metode penyelesaian hukum. Penerimaan ini dilakukan dengan meletakkan kondisi dan kontrol tentang bagaimana dan kapan talfīq dapat digunakan dalam memberikan solusi atas masalah hukum Islam modern. Modifikasi ini memastikan kaum tradisionalis menghindari bahaya talfīq seperti yang dibayangkan sebelumnya.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.