Abstract

Tafsir ayat kauniyyah yang berbasis sains merupakan sebuah fenomena yang terjadi saat ini dalam kajian tafsir kontemporer. Keberadaannya hingga saat ini masih menjadi perdebatan dikalangan ulama tafsir, termasuk produk tafsir Thanthawi Jauhari yang dalam hal ini merupakan tafsir berbasis sains. Tafsir Thanthawi Jauhari menjadi salah satu tafsir sains yang cukup revolusioner dalam penafsirannya dan dapat dikatakan melampaui zamannyaPenelitian ini ditujukan untuk memperjelas posisi tafsir ayat kauiniyyah perspektif Thanthawi Jauhari ini di era kontemporer saat ini. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan jenis telaah Pustaka, yang mana dalam prosesnya dilakukan penelaahan terhadap data-data yang berupa kitab, buku, artikel, dan dokumen lainnya yang membantu penelitian ini. Melalui penelitian ini ditemukan fakta bahwa tafsir ayat-ayat kauniyah dalam perspektif Thanthawi Jauhari sama dengan apa yang diyakini oleh para pakar lainnya. Hanya saja dalam aplikasinya dalam penafsiran, cara dan bentuk yang diusung oleh Thanthawi Jauhari berbeda dan memberi kesan unik dan orisinil berbanding tafsir sains yang lainnya. Terkait dengan urgensi tafsir sains dalam studi kontemporer, sangat jelas bahwa tafsir dengan corak ini untuk era kontemporer saat ini sangat diperlukan, apalagi jika hal itu untuk mengungkap keagungan Allah tentang alam dan jagat raya, dimana pastinya hal itu akan menambahkadar ketakwaan kita kepada Allah SWT.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.