Abstract

Kemajuan teknologi membuat semakin mudah diaksesnya berbagai informasi dan hiburan, tidak terkecuali judi online. Hadirnya internet membuat judi menjadi bisa dilakukan secara digital, dengan berbagai skema dan permainan didalamnya judi online lebih mudah diakses. Kegiatan perjudian online juga membutuhkan strategi promosi yang dilakukan dalam menarik perhatian publik untuk berpartisipasi, bahaya judi online sangat perlu diperhatikan dari beberapa fondasi kebijakan komunikasi, maka dari itu kajian ini akan meneliti bagaimana kebijakan komunikasi terkait promosi judi online pada negara Indonesia, Pakistan dan Amerika. Menggunakan metodologi kualitatif dan pengumpulan data melalui kajian literatur peneliti menemukan jika Indonesia sebagai negara yang melarang judi baik konvensional maupun digital masih kesusahan dalam mengimplementasikan kebijakannya. Pakistan yang memiliki kebijakan sama dengan Indonesia terkait pelarangan judi online akibat kentalnya adat dan budaya agama Islam, serta membuat implementasi penegakan hukum, karena dasarnya penduduk Pakistan tidak memiliki kebebasan berekspresi. Sedangkan USA, beberapa negara bagian mengizinkan untuk kegiatan judi online maupun konvensional karena dianggap memberikan pemasukan yang tinggi pada pajak negara, melihat promosi judi online berbahaya jika menjangkau anak-anak dan remaja. Kemudian implementasi promosi judi online sangat ketat terutama pada judi online ilegal karena adanya dugaan subsidi dana pada kegiatan terorisme.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.