Abstract

Pelayanan publik yang seharusnya sudah semakin baik di setiap negara, di setiap provinsi bahkan di setiap daerah sampai ke desa-desa, namun ternyata pikiran kita masih melihat dan mengarah pada proses pelayanan publik yang ribet dan kompleks. Hal ini menunjukan dimana kondisi pelayanan publik di Indonesia memang masih jauh dari harapan masyarakat. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu:Bagaimana perbandingan/komparasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Terhadap Pelayanan Publik Tahun 2019 (Studi Di Dinas Dukcapil Kota Mataram Dan Dukcapil Kabupaten Lombok Barat)? dan apa yang menjadi faktor penghambat dan pendukung dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil Kota Mataram dan Dukcapil Kabupaten Lombok Barat?. Penelitian ini adalah jenis penelitian survei. Berdasarkan hasil penelitian diketahui perbandingan/komparasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Terhadap Pelayanan Publik Tahun 2019 Di Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Barat dan Dukcapil Kota Mataram didapat nilai mutu pelayanan dengan kategori “B” yang mengindikasikan kepuasan masyarakat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Barat mendapatakan predikat “baik”. Sedangkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram juga mendapat predikat baik tetapi dengan nilai yang lebih tinggi. Faktor penghambat dan pendukung dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Barat dan Dukcapil Kota Mataram yaitu terkait dengan variebel waktu pelayanan yang dirasakan masih cukup lama. Selain itu meskipun tarif sudah di gratiskan, masih mendapat nilai yang belum maksimal.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.