Abstract

Pencatatan perkawinan berperan penting terhadap akibat-akibat hukum yang timbul dari sebuah perkawinan, seperti dalam halnya setelah seorang anak lahir, riwayat dan asal usul anak tersebut dapat dengan mudah untuk dibuktikan karena perkawinan yang mendahului proses kelahiran tersebut telah tercatat dengan baik, namun seorang anak sangat dimungkinkan terlahir tanpa keberadaan ayah secara yuridis. Demi menjamin hak-hak seorang anak yang lahir di luar perkawinan, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah penerapan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yakni seorang anak yang lahir di luar perkawinan dapat memiliki hubungan keperdataan dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum yang membuktikan adanya hubungan darah sebagai ayahnya. Dengan demikian, pembuktian melalui tes DNA memiliki peran utama untuk menentukan status hukum anak yang lahir di luar perkawinan yang sah. Namun, terdapat kasus yang telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 1055 K/Pdt/2023 yang menyatakan seorang laki-laki merupakan ayah biologis dari anak yang lahir di luar perkawinan tanpa adanya suatu pembuktian melalui tes DNA sehingga menimbulkan sejumlah akibat hukum dari putusan tersebut.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call