Abstract

<p>Latar belakang penelitian ini adalah Pernikahan merupakan penyatuan dua insan antara laki-laki dengan perempuan untuk membentuk rumah tangga yang harmonis dan sudah menjadi fitrah manusia untuk saling berpasang-pasangan. Tapi fenomena di lapangan mengatakan tidak seperti demikian, setelah melihat banyaknya pertengkaran dalam rumah tangga bahkan hingga ke jenjang perceraian. Kecamatan Kampa merupakan salah satu kecamatan di kabupaten Kampar yang mana kasus cerai talak ditemukan pada tahun 2021 berjumlah 9 kasus. Fenomena cerai talak ini perlu ditelusuri lebih mendetail, mengingat masyarakat Kampa merupakan masyarakat yang agamis dan masyarakat yang beradat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan penyebab cerai talak di Kecamatan Kampa dan makna perceraian bagi pelaku cerai talak di Kecamatan Kampa tersebut.</p><p> </p><p>Penelitian ini merupakan penelitian lapangan <em>(field research)</em> yang memfokuskan kepada penyebab cerai talak di lingkungan penduduk muslim Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar tahun 2021 ditinjau berdasarkan hukum Islam. Dalam kegiatan ini penulis menggunakan analisa dengan cara deskriptif analitis, yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan, dan juga perilakunya yang nyata, yang diteliti dan di pelajari sebagai sesuatu yang utuh.</p><p> </p><p>Adapun hasil penelitian tesis ini ialah penyebab cerai talak di Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar sebagai berikut; faktor ekonomi, faktor selingkuh, faktor KDRT dan faktor pendidikan. Sedangkan terkait makna perceraian bagi mereka terdapat dua bentuk sebagai berikut; makna kebebasan dan jalan keluar dari masalah.</p>

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.