Abstract
Legenda Bende Becak merupakan sebuah cerita rakyat yang menceritakan tentang terciptanya sebuah benda yang disebut bende becak. Benda tersebut disebut sebagai benda berpetuah peninggalan Sunan Bonang pada saat mendirikan pesantren di masa Majapahit. Legenda Bende Becak memiliki tokoh dengan karakter masing-masing, sehingga cocok di analisis dengan menggunakan teori struktur naratif menurut Burhan Nurgiyantoro dan fungsi menurut Vladimir Propp. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis struktur nafatif dan fungsi pada legenda Bende Becak di Kabupaten Rembang.Pada penelitian ini membahas tentang fungsi dan tindakan yang dilakukan tokoh pada Legenda Bende Becak yang termasuk dalam teori yang dikemukakan oleh Vladimir Propp. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif tradisi lisan. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara langsung dengan Juru Kunci Bende Becak di Desa Bonang dan beberapa warga setempat. Hasil penelitian ini menunjukkan ada bahwa Legenda Bende Becak memiliki struktur naratif yaitu, Orientasi, komplikasi, klimaks, resolusi, dan koda. Pada hasil penelitian ini uga terdapat elemen naratif yang meliputi plot, karakter, tema, point of view, fungsi, makna, dan pola naratif. Selain itu, penelitian ini juga mendaparkan hasil bahwa, pada topik penelitian ini memiliki 9 fungsi dari 31 fungsi yang dikemukakan Vladimir Propp. 9 fungsi tersebut adalah Absentation ketiadaan (β), Interdiction larangan (γ), Violation pelanggaran (δ), Reconnaisance pengintaian (ε), Departure keberangkatan (↑), The difficult task tugas sulit (M), Solution ‘penyelesaian’ (N), Recognition dikenali (Q), dan Transfiguration ‘penjelmaan’ (T).
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.