Abstract

Balai Teknik Perkeretaapian di bawah Kementerian Perhubungan DJKA mempunyai tugas melaksanakan peningkatan dan pengawasan penyelengaraan prasarana, serta pengawasan penyelenggaraan sarana, lalu lintas, angkutan dan keselamatan perkeretaapian. Tugas dan pengawasan prasarana perkeretaapian milik negara tersebut belum sepenuhnya terlaksana karena belum adanya regulasi/peraturan yang terkait dan belum jelasnya output yang ingin dicapai dalam pengawasan termasuk pola pembiayaannya, sehingga perlu adanya dukungan regulasi/peraturan. Regulasi/peraturan terkait pengawasan prasarana disusun dengan tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengesahan yang meliputi teknis, mekanisme, pelaporan, dan tanggung jawab dalam pengawasan perawatan prasarana perkeretaapian milik negara. Hasil penyusunan regulasi/peraturan terbagi menjadi ketentuan dan checklist mengenai pengawasan perawatan prasarana perkeretaapian milik negara dengan melibatkan Balai Teknik Perkeretaapian sebagai pelaksana teknis pengawasan perawatan di lapangan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call