Abstract

Strategi penertiban tempat karaoke dilakukan melalui patroli dan razia rutin namun belum dapat menyelesaikan permasalahan yang ada seperti tidak adanya izin usaha dan mengganggu ketentraman serta ketertiban umum. Penelitian ini diperlukan agar pengusaha karaoke dan masyarakat mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis strategi penertiban tempat karaoke dan kendala yang dihadapi di lapangan dalam pelaksanaan strategi penertiban tempat karaoke di Kawasan Wisata Pantai Pungkruk Kabupaten Jepara. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif kualitatif melalui teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan strategi penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap tempat karaoke berjalan dengan baik namun masih terdapat kasus yang belum terselesaikan. Terdapat kendala dan tantangan seperti kurangnya kepatuhan dari tempat karaoke, Satpol PP Kabupaten Jepara memiliki jumlah personil yang kurang ideal, dan masih rendahnya kemampuan Satpol PP dalam penggunaan Informasi Teknologi (IT).
 
 Kata Kunci: Izin, Ketentraman dan Ketertiban, Penertiban, Strategi.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.