Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi adanya beberapa Penyimpangan seperti santri yang tidak mengikuti kegiatan atau membolos, kurang disiplin, meminum minuman keras, ngelem, mengkomsumsi pil PCC (Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol), sering berkata kasar, merokok, berkelahi, berlaku tidak sopan terhadap orangtua, bahkan ada yang mengambil barang yang bukan miliknya dan melakukan tindakan senioritas serta mengkucilkannya. Tujuan dilaksanakan penelitian ini yaitu: (1) Mengetahui strategi pembinaan akhlak santri di Pondok pesantren Al-Quraniyah Manna Bengkulu Selatan. (2) mengetahui bentuk-bentuk kegiatan yang dilakukan di Pondok Pesantren Al-Quraniyah Manna Bengkulu Selatan dalam membina akhlak santri. Metode penelitian yang digunakan penelitian adalah metode Kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah wawancara bersama pimpinan pondok dan wakil pimpinan, pembina santri putra dan putri, ustadz, ustadzah, staff, dan santri yang bermukim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi yang sudah diterapkan di pondok Pesantren Al-Quraniyah Manna Bengkulu Selatan ini yaitu seperti Uswah (teladan), Ta’widiyah (pembiasaan), Mau’izhah (Nasehat), pengawasan, ganjaran atau hukuman. Sedangkan pada bentuk-bentuk kegiatan yang dilakukan di Pondok Pesantren Al- Quraniyah Manna Bengkulu Selatan dalam membina akhlak santri Ada kegiatan yang telah dilakukan seperti pembinaannya membuat halaqah, kajian subuh, Al-ma’tsurat pagi sore, Muhadharah, dan kegiatan positif yang membawa santri lebih baik.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.