Abstract

Akses modal yang terbatas merupakan salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh startup dan usaha kecil menengah (UKM) di Indonesia. Namun, seiring dengan perkembangan inovasi di bidang keuangan, telah muncul berbagai strategi pembiayaan yang dapat membantu meningkatkan akses permodalan bagi sektor ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan studi literatur untuk mengidentifikasi dan menganalisis strategi pembiayaan inovatif yang dapat dimanfaatkan oleh startup dan usaha kecil menengah (UKM) di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis strategi pembiayaan inovatif yang dapat dimanfaatkan oleh startup dan UKM di Indonesia. Beberapa strategi yang dibahas antara lain crowdfunding, peer-to-peer (P2P) lending, angel investor, venture capital, dan skim pembiayaan yang disediakan oleh pemerintah. Masing-masing strategi pembiayaan tersebut memiliki kelebihan dan karakteristik yang berbeda, sehingga dapat menjadi alternatif bagi startup dan UKM sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko masing-masing. Implementasi strategi pembiayaan inovatif ini perlu didukung oleh kerangka regulasi dan kebijakan yang kondusif, serta peningkatan pemahaman startup dan UKM mengenai opsi pembiayaan yang tersedia. Kolaborasi antara pemerintah, penyedia layanan keuangan, dan komunitas startup/UKM akan menjadi kunci keberhasilan dalam meningkatkan akses modal bagi sektor ini dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan. Temuan penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pemangku kepentingan dalam merancang dan menerapkan inisiatif yang dapat memperluas akses permodalan bagi startup dan UKM di Indonesia.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.