Abstract
Media digital dalam pemasaran jasa pendidikan merupakan bentuk dari perkembangan teknologi sehingga penyebaran informasi menjadi lebih luas. Dengan adanya persaingan antar lembaga, maka lembaga perlu menyusun strategi pemasaran yang efektif salah satunya dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yaitu media digital. Penelitian ini dilakukan guna mendeskripsikan dan menganalisis penggunaan media digital sebagai sarana pemasaran jasa pendidikan di MTs Riyadlushshorfiyah. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan metode wawancara, observasi dan studi dokumen untuk mengumpulkan data. Pada penelitian ini sumber data diperoleh melalui responden yaitu kepala madrasah, Kepala TU dan Operator. Data penelitian ini dikumpulkan dengan menggunakan tiga metode yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Untuk menguji kredibilitas data, penelitian ini menggunakan triangulasi sumber. Kemudian data yang diperoleh akan diolah dengan kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian penggunaan media digital sebagai sarana pemasaran jasa pendidikan adalah (1) pelaksanaan stategi pemasaran pendidikan di MTs Riyadlushshorfiyah meliputi perencanaan dan tujuan. (2) Implementasi penggunaan media digital sebagai sarana pemasaran jasa pendidikan sesuai dengan lima aspek bauran promosi dan trend media sosial. (3) Keberhasilan dalam penggunaan media digital sebagai sarana pemasaran jasa pendidikan di MTs Riyadlushshorfiyah yaitu semakin meningkatnya jumlah peserta didik baru dari tahun ke tahun dan mendapat pasar yang lebih luas
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.