Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang strategi humas dalam menjalin kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri serta faktor penghambat dan pendukung di SMK Negeri 1 Luwu Timur Kabupaten Luwu Timur. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan strategi humas SMK Negeri 1 Luwu Timur dalam menjalin kerja sama dengan DU/DI diantaranya: (1) Strategi operasional, meliputi; penandatangan MoU dan pelibatan seluruh stekholder, (2) Strategi persuasif dan edukatif, meliputi; mensosialisasikan potensi dan keunggulan sekolah, pembelajaran produktif, program pelatihan kejuruan, pemenuhan fasilitas, dan sosialisasi pra magang (3) Strategi tanggung jawab, meliputi; analisis kebutuhan masyarakat dan dunia kerja, pelayanan prima dan pengoptimalan perancangan dan pelaksanaan program keahlian, (4) Strategi kerja sama, meliputi; Prakerin, penelusuran lulusan, kunjungan industry, dan magang guru, (5) Strategi koordinatif dan integratif, meliputi; menciptakan citra positif sekolah, komunikasi timbal balik, program keahlian unggul dan pemanfaatan media komunikasi dan informasi. Faktor pendukung dan penghambat kerja sama berasal dari dalam dan luar sekolah. Adapun saran yang diberikan; (1) memberikan job deskripsi yang jelas pada setiap pegawai agar tidak terjadi tumpang tindih tugas. (2) mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi sebagai wadah mengintegrasikan layanan informasi dan relasi dengan DU/DI.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
More From: EDUSTUDENT: Jurnal Ilmiah Pendidikan dan Pembelajaran
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.