Abstract

Sebagai masyarakat yang masih awam dengan ajaran agama Islam tentu sangat terganggu dengan hadirnya pondok pesantren An Nahl yang dimana hari-harinya dipenuhi dengan kegiatan pengajian. Seiring berjalannya waktu, masyarakat menjadi sadar bahwa adanya Pondok Pesantren An Nahl penting bagi kehidupan bermasyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi dakwah yang digunakan Pondok Pesantren An Nahl dalam menghadapi masyarakat. Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat, serta keberhasilan dakwah yang disampaikan oleh Pondok Pesantren An Nahl. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan moetode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah strategi dakwah Pondok Pesantren An Nahl pada masyarakat Desa Karangreja yang menghasilkan dakwah yang efektif. Faktor penghambat yang tidak menjadikan pupusnya Pondok Pesantren An Nahl dan justru menambah semangat. Keberhasilan dakwah Pondok Pesantren An Nahl dilihat dari perubahan masyarakat dari moral, tingkah laku dan peningkatan ekonomi. Berdasarkan data yang dikumpulkan menghasilakn kesimpulan bahwa Pondok Pesantren An Nahl menggunakan strategi tilawah dan ta’lim, selain strategi dakwah, Pondok Pesantren An Nahl juga menggunakan pendekatan pendidikan, psikologi, komunikasi, struktural, dan ekonomi. Adapun metode yang digunakan adalah metode mau’idzhah hasanah dan ceramah. Yang terbukti masyarakat antusias mengikuti pengajian yang disediakan oleh Pondok Pesantren An Nahl.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.