Abstract
Salah satu jenis penyakit kulit yaitu scabies atau sering dikenal dengan sebutan kudis, kuple, budug atau gudig pada masyarakat awam. Fenomena penyakit skabies terutama terjadi pada santri baru yang tidak dapat beradaptasi dengan lingkungan pesantren, karena santri yang kurang memahami kehidupan pesantren akan membuat santri tersebut lepas dari kesehatan, mandi bersama, berganti pakaian dan menggunakan handuk bersama. Hal ini dapat menyebabkan infeksi luka yang dapat menularkan penyakit skabies. Tujuan dari penelitian ini adalah memperoleh gambaran arti dan makna stigma gudik di lingkungan pondok pesantren. Metodologi dengan menggunakan pendekatan fenomenologi dengan teknik focus group discusion dengan wawancara mendalam pada seluruh partisipan yang terlibat dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menghasilkan 4 tema yaitu Hukuman spiritual, memanfaatkan sumberdaya, sikap dan perilaku sosial, dan menjadi beban. Simpulan Penyakit gudik atau scabies merupakan wujud keabsahan dalam menerima ilmu di pesantren, sehingga di kalangan santri dipahami bahwa skabies atau gudik sebagai syarat untuk menerima ilmu di pesantren. Skabies atau gudik tidak bisa disembuhkan dengan obat melainkan dengan memperbanyak dzikir secara istiqomah. skabies merupakan penyakit yang umum diderita oleh semua santri, dikarenakan banyaknya santri yang tinggal di pesantren dengan pola hidup bersih sehat yang kurang, seperti mandi bersama, handuk bersama makan bersama sehingga menyebabkan menularnya scabies atau gudik ke semua santri.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.